A: Ya, Puskesmas melayani peserta BPJS Kesehatan khusus untuk berobat jalan. Bagi pemegang KTP Kota Bekasi, layanan ini gratis. Sementara itu, bagi pasien dengan KTP luar Kota Bekasi, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp25.000 (belum termasuk biaya penunjang medis lainnya).